A. Kedudukan
- Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.
B. Tugas Pokok
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas :
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
- Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
C. Fungsi
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai Fungsi :
- Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
- Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan