Peraturan & Hukum

Peraturan Dan Hukum BASARNAS

 

Landasan Hukum Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang meliputi :

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan (hasil ratifikasi UNCLOS-82);
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
  • Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
  • Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
  • International Civil Aviation Organization/ICAO  dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 pada Pasal VI tentang International Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”;
  • Maritime SAR Convention 1979 (1998 amandments to the international convention on maritime search and rescue, 1979);
  • International Convention for the Safe of Live at Sea (SOLAS), 1974;
  • United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS);
  • International Aeronautical & Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual, 1998;
  • International Search and Rescue Advisory Group (INSARAG) Guidelines and Methodology, 2002.

Peraturan-peraturan yang berlaku di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat diunduh di website : jdih.basarnas.go.id