Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  • Pengujian konsekuensi;
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses;
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.